
MAKASAR - Dua pejabat di kantor Dinas pekerjaan umum (PU) Kota Makassar yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,60 miliar pada pemeliharaan dan rehabilitasi gedung kantor dan prasarana pekerjaan dengan 52 item proyek kegiatan dijerat dakwaan sama oleh jaksa penuntut umum Kejari Makassar.
Mereka yang dijerat dakwaan yang sama adalah Kepala Dinas PU Makassar, Ridwan Muhadir dan Kepala bidang pembangunan gedung PU Makassar, Tajuddin Lammase yang didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (20/4).
Dalam proses persidangan perdana yang diketuai majelis hakim, Andi Makkasau atas kedua terdakwa yang menjabat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) menjerat Ridwan dan Tajuddin dengan dakwaan korupsi sesuai yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UndangIundang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Akibat jeratan hukum yang dijatuhi keduanya atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Adnan Hamzah dan Zainal Abidin diancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.
"Dengan perbuatan terdakwa yang diduga telah menimbulkan terjadinya kerugian negara maka keduanya dijerat dengan pasal yang sama lantaran saling mendukung antara satu sama lain melakukan kesepakatan bersama dengan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindak pidana korupsi," tegas Adnan Hamzah didampingi Zainal Abidin saat dikonfirmasi usai persidangan di gelar secara bergantian.
Sidang yang bergulir kurang lebih satu jam tersebut digelar secara bergantian lantaran berkas kedua terdakwa dipisahkan sehingga Tajuddin lebih awal menjali proses persidangan perdana lalu kemudina menyusul Ridwan Muhadir.
Diketahui keduanya dijadikan sebagai terdakwa lantaran diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek yang berjumlah sembilan item pekerjaan dengan total anggaran senilai Rp 13 miliar, termasuk pemeliharaan rumah jabatan Wakil Wali Kota Makassar yang anggarannya sebesar Rp 2,6 miliar yang dikerjakan secara swakelola tanpa melalui proses tender.
"Salah satu bukti tindak pidananya adalah pekerjaan yang diswakelolakan. Padahal anggarannya mencapai miliaran rupiah. Artinya ini sudah melanggar kepress 80 tahun 2003,"katanya.
Usai JPU membacakan dakwaan terhadap para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan pengadilan, kedua penasehat hukum terdakwa mengatakan akan siap mengajukan nota pembelaan atau epsepsi atas dakwaan yang menjerat kliennya.
"Kami siap akan mengajukan epsepsi atas dakwaan JPU. Tapi sebagai kuasa hukum Ridwan kami belum bisa menguber apa-apa saja materi epsepsi yang diajukan pada persidangan nantinya," terang Faisal Silenang selaku penasehat hukum Kadis PU Makassar ini.
Bukan hanya itu hal senada juga dikemukakan pengacara Tajuddin yakni Mursalim Rauf. Dihadapan majelis Dia mengaku akan turut mengajukan nota pembelaan kliennya atas dakwaan yang menjeratnya.
"Apapun materinya kita tetap akan mengajukan epsepsi sesuai dengan kejanggalan kami selaku kuasa hukum terdakwa," tuturnya di hadapan wartawan di pengadilan. Siang kemarin.
Dalam proses persidangan itu kurang lebih 100 pegawai negeri sipil terlihat tumpa ruah di dalam ruang persidangan, bahkan seluruh bangku yang biasanya kosong terlihat penuh oleh oknum pegawai yang mengenakan seragam dinas lengkap.
Terbukti tak jarang dari mereka yang hadir dalam persidangan perdana Ridwan dan Tajuddin terlihat berdiri hingga memadati ruang asidang bahkan mereka rela berdiri berdesak-desakan guna menyaksikan atasannya disidangkan di pengadilan.
Salah seorang dari mereka yang hadir mengaku kedatangannya di pengadilan hanya untuk memberikan dukungan moril terhadap Ridwan dan Tajuddin lantaran keduanya adalah atasan di kantor.
"Kehadiran kami disini untuk memberikan semangat kepada terdakwa," paparnya yang enggan menyebutkan namanya.
Usai hakim mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa serta tanggapan kuasa hukum para terdakwa yang masing-masing mengajukan epsepsi pada akhirnya Makkasau langasaung mengetuk palu persidangan agar sidang lanjutannya di gelar awal Mei mendatang. (Rud)
Hakim Ancam Terdakwa Dipenjara Kembali
Ketua majelis hakim, Andi Makkasau yang mengadili dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar yakni Kepala Dinas PU Makassar, Ridwan Muhadir dan Kepala bidang gedung dan bangunan PU Makassar, Tajuddin Lammase diancam akan kembali dipenjarakan.
Hal tersebut diungkapkan Andi Makkasau pada sidang perdana yang mendudukan dua terdakwa, Ridwan dan Tajuddin di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (20/4). Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Andi Makkasau yang juga menjabat selaku Ketua PN Makassar mengancam kedua terdakwa yang terkait kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan rehabilitasi gedung kantor dan prasarana pekerjaan umum di Dinas PU, lantaran diduga telah merugikan negara senilai Rp 2 miliar lebih 2009 lalu. Ancaman tersebut yaitu keduanya akan kembali dijebloskan ke dalam rumah tahanan (Ruta) Klas 1 Makassar jika tidak berlaku kooperatif.
"Keduanya akan kita jebloskan kembali ke dalam rutan jika terbukti tidak kooperatif selama proses persidangan berjalan di pengadilan," tegas Makkasau dengan nada tinggi di dalam persidangan.
Hal itu dinilai sesuai berdasarkan dengan ketentuan undang-undang lantaran hukum juga tidak serta merta menzolimi orang yang tidak terbukti bersalah.
"Kami tidak main-main dengan kasus ini. Jadi kami harap keduanya bisa kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak menghalang-halangi proses persidangan jika keduanya tidak ingin di penjarakan kembali," tuturnya. (Rud)

MAKASAR - Tim penyidik bagian Intelijen Kejati Sulawesi Selatan berjanji akan menindak lanjuti dugaan aliran dana bantuan sosial yang mengalir ke sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
Hal tersebut dikemukakan langsung Asisten Intelijen Kejati Sulsel Dedy Siswadi, Rabu (20/4)saat dimintai tanggapannya soal santernya kabar terkait dugaan adanya anggaran dana bansos Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang mengalir ke sejumlah anggota legislator DPRD Sulsel.
"Sebenarnya kita belum sampai kesana pengusutannya namun jika memang kuat dugaan adanya aliran dana bansos yang ke ciprat terhadap oknum DPRD Sulsel maka kejaksaan siap menindaklanjuti,"tegas Dedy kepada Tribun, kemarin melalui via telepon selulernya.
Kendati demikian, namun pihak kejaksaan akan tetap mempelajari terlebih dulu sebelum menelusuri adanya sejumlah oknum anggota dewan yang menerima bantuan tersebut sehingga kasus tersebut disinyalir telah merugikan negara senilai Rp 8,8 miliar 2008 lalu.
"Kita akan terlebih dulu mempelajari dugaan tersebut lantaran sejauh ini penyelidikannya belum mengarah kesana karena laporan terkait pemeriksaan Sekretaris Pemprov Sulsel, Andi Muallim belum dirampungkan penyidik apalagi laporan hasil pemeriksaannya belum disampaikan," terangnya.
Diketahui dalam kasus bansos yang menjadi sorotan publik termasuk para penggiat korupsi ditemukan adanya kejanggalan berupa sebanyak 202 lebih lembaga swadaya masyarakat selaku penerima bansos itu fiktif adanya lantaran tidak terdaftar di Kesatuan Bangsa (Kesbang) Pemprov Sulsel.
Selain itu kejanggalan lainnya termasuk adanya dugaan dana yang disunat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab atas aliran dana tersebut. Sekedar diketahui jumlah anggaran dana bansos itu mencapai Rp 50 miliar yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan kepada sejumlah LSM.
Terpisah Tribun yang mengkonfirmasi salah seorang tim penyidik dalam kasus tersebut yakni Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter Kejati Sulsel, Samsul Kasim menuturkan terkait dengan bidikan penyidik ke DPRD Sulsel itu sama sekali belum ada yang mengarah untuk melanjutkan pemeriksaan serta pemanggilan.
Ia juga mengaku baru mengetahui jika ada dugaan anggaran dana mengalir ke kantor para oknum dewan di DPRD Sulsel. "Kita baru tahu itu jika ada dugaan oknum anggota DPRD Sulsel yang menerima. Jika itu terbukti maka penyidik tak segan-segan melakukan pemanggilan terhadap anggota dewan provinsi," tegasnya melalui telepon selulernya. Kemarin kepada Tribun.
Namun saat didesak untuk menyebutkan sejumlah nama-nama anggota dewan tersebut, Samsul mengatakan pihaknya hingga sekarang belum mengetahui soal pengucuran dana tersebut.
"Kami pelajari dulu berdasarkan pemberitaan di media massa, jika memang kuat dugaannya maka akan kita panggil untuk memberikan keterangan,"tandasnya. (Rud)
LHOKSEUMAWE – Syukri (27) warga Kuala Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe dilaporkan digibal oknum personil Wilayatul Hisbah (WH), Selasa (19/4) subuh sekitar pukul 05.00 WIB. Hal ini akibat Syukri yang dijadikan sebagai tersangka khalwat tersebut lari dari Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe di Jalan Darussalam. Sedangkan kronologis pemukulan dari pengakuan dua sumber ini berbeda, pihak Syukri mengakui kalau dia dipukul tanpa ada perlawanan. Sedangkan pihak WH mengakui luka dialami Syukri akibat duel dengan personil WH.
Syukri ditemui di Rumah Sakit PMI Lhokseumawe, Rabu (20/4) menjelaskan, kala itu dia baru saja bertamu ke sebuah rumah janda yang diakuinya sudah dianggap saudara di Desa Blang Te,Kecamatan Blang Mangat. Sekitar pukul 24.00 WIB, dia pulang, namun dihentikan warga setempat. Dia diberi peringatan jangan bertamu lewat tengah malam. Hingga perkara ini pun sampai ke WH.
Saat menjelang shalat subuh, di Kantor WH, dia pun beralasan hendak kencing dan minta izin ke sumur. Saat disumur melalui belakang, langsung melarikan diri. Sampai di pajak Inpres atau sekitar 300 meter dari lokasi kantor, dia pun istirahat diatas sebuah becak dayung. Tiba-tiba datang personil WH dengan sepmor, dan tanpa basa-basi pentungan WH diayunkan ke lehernya. Saat itu dia pun hendak lari. Kedua kali pentungan pun dihantam dibagian kepalanya hingga pening. “Saat sayasudah jatuh, saya merasa seperti terus dianiaya. Lalu saat dicampak dalam mobil saya pun merasa pentungan kembali mendarat dipunggung saya,” jelasnya.
Akibat pemukulan itu dia mengaku darah memenuhi mulut, bahkan sampai di rumah sakit harus disedot dan luka dibagian dlam mulutnya pun harus dijahit. “Saya tidak bisa terima perlakuan ini. Dan kasus kekerasan yang saya alami ini akan kami tindaklanjuti ke pihak hukum,” jelasnya.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Azwar Abda, mengakui adanya insiden yang menyebabkan tersangka khlawat masuk rumah sakit. Namun menurutnya, ini terjadi akibat tersangka khalwat tersebut melakukan perlawanan saat ditangkap kembali. Bahkan saat terjadi tarik menarik, baju tersangka pun putus kancing. “Terlihatlah pisau dipinggang Syukri. Kondisi inilah yang membuat duel antar petugas kami dan tersangka yang terus melakukan perlawanan terjadi,” paparnya.
Secara kedinasan pihaknya akan bertanggung jawab, biaya perawatan akan ditanggung. Bahkan dengan pihak keluarga telah ada kata kesepakatan damai, nantinya akan buat dikenduri dan di peusijuk di Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe sesuai adat Aceh. ”Sedangkan untuk perkara khalwat juga nantinya dia akan menjalani pembinaan,” demikian Azwar Abda.(***)

MEDAN - Selama Januari sampai akhir Maret 2011, Polsekta Medan Kota meringkus 84 tersangka pelaku berbagai tindak kejahatan, seperti jambret (rampok), pencurian, narkoba, judi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penganiayaan berat (anirat).
"Dari jumlah tersangka tersebut, dirincikan untuk jambret ada 11 kasus dengan 16 tersangka yang ditangkap. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya tas, kalung, telepon genggam, sejumlah uang, sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi," kata Kapolsekta Medan Kota Kompol Sandy Sinurat, Rabu (20/4) diruang kerjanya.
Kemudian, lanjutnya, untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ada 14 kasus dan 21 tersangka berhasil ditangkap setelah mebobol rumah, hotel, toko dan sebagainya. Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, tercatat 11 kasus melibatkan 17 tersangka karena memiliki atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Selanjutnya, sebut Sandy, tujuh kasus judi diungkap dengan tujuh tersangka yang terlibat togel dan judi bola. Barang bukti yang disita sejumlah uang tunai, hasil rekap perjudian dan beberapa telepon genggam.
"Dua kasus curanmor bisa diungkap sekaligus menangkap dua pelaku dan dua sepeda motor hasil kejahatan. Khusus catatan kami, beberapa daerah yang kerap kehilangan sepeda motor yakni Kelurahan Teladan Barat, Kampung Baru dan Sudirejo I. Kami mengimbau masyarakat lebih hati-hati saat memarkirkan kendaraannya terutama di lokasi keramaian seperti warung internet (warnet)," jelasnya.
Sandy juga menghimbau pemilik kendaraan menggunakan kunci ganda dan jangan lalai. Kepolisian bersama Muspika sudah kerap melakukan sosialisasi, misalnya lewat Babinkamtibmas maupun melalui pesan spanduk-spanduk.
Kemudian kasus penganiayaan berat (anirat) sebanyak 16 kasus dengan 21 tersangka. Dari jumlah pelaku itu, didominasi akibat emosi dan harga diri. (fer)

MAKASAR - Seorang siswa SMK II Muhammadiyah yang berada di Jl Andalas, Kecamatan Bontoala dikeroyok warga Jl Monginsidi, Kecamatan Makassar, Selasa (20/4) siang. Akibat kejadian tersebut seragam sekolah milik Hamka (18) sobek.
Kejadian berawal ketika Hamka dan temannya merayakan hari terakhir Ujian negara. Sekitar 15 motor siswa SMK Muhammadiyah II pawai dan berkeliling Makassar. Rombongan siswa tersebut kemudian berhenti di depan SMK negeri 8 dengan menarik-narik gas sepeda motor mereka.
Warga sekitar yang merasa terganggu dengan tingkah para siswa Muhammadiyah II tersebut kemudian menegur mereka untuk tidak membuat keributan dengan suara kendaraan mereka. Para siswa merasa tersinggung dengan teguran warga. Para siswa kemudian mengejek warga yang menegur dengan kata-kata kotor.
Warga yang terpancing kemudian melempari para siswa sehingga terjadi baku lempar antara warga dengan siswa. Karena jumlah siswa yang sedikit mereka akhirnya terpukul mundur. Warga kemudian menghadang para siswa yang ingin meninggalkan lokasi kejadian. Hamka yang tidak dapat meloloskan diri kemudian ditangkap warga lalu dikeroyok.
Beruntung pihak kepolisian Polsek Makassar yang berjaga di SMK negeri delapan untuk pengawasan UN dengan cepat mengamankan Hamka dari amukan massa. Hamka kemudian dibawa ke Polsek Makassar untuk dimintai keterangannya.
Menurut Kapolsek Makassar AKP Iwan Limba, pihaknya telah mengamankan Hamka dan nantinya Hamka akan diserahkan kepada orang tuanya setelah diberikan pembinaan. "Sebagai pelajar mestinya tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng dunia pendidikan kita," katanya. (Cr9)
SAMBAS- Anggota DPRD Sambas, Mardani dilaporkan Awaludin, warga Galing, Sambas dikarenakan jual beli fiktif lahan perkebunan kelapa sawit di dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu, Galing, Sambas di Mapolres Sambas, Rabu (20/4).
“Saya melaporkannya karena tidak ada lahan yang diperjualbelikan, sebenarnya yang membeli lahan tersebut ayah saya, tapi yang mengurusnya saya sendiri. Kami beli enam kapling dengan harga seluruhnya Rp 24 juta, namun baru dibayar sebesar Rp 10 juta,” ujar Awaludin, saat melapor di ruang SPK Polres Sambas.
Menurutnya lahan tersebut sudah di SPT kan oleh Kades Tempapan Hulu. “Saya sering menanyakan kejelasan lahan ini, namun tidak mendapat jawaban. Bahkan diberi jawaban suruh tungga saja, bahkan katanya akan berpindah ke lokasi lain,” katanya.
Sebelumnya Sabaskhan juga melaporkan Mardani, terkait jual beli lahan sebanyak 43 kapling dengan nilai Rp 185, 5 juta. “Saya sudah bayar semuanya, namun lahannya tidak ada, yang membuat saya yakin pada waktu itu disebutkan oleh dia, bahwa ada sejumlah pejabat yang ikut membeli lahan sawit. Maka sayapun ikut membeli lahan itu, ditambah teman-teman saya juga tergabung untuk membelinya,” ujar Sabaskhan.
Dikatakan, memang lahan yang dijual sekitar 400 kapling atau 800 hektare. “Kita ingin ini diproses, kami merasa dirugikan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD Sambas, Mardani membantah tundingan pelapor. “Lahan itu ada, mana mungkin dijual kalau tidak ada. Itukan awalnya lahan terlantar namun supaya bermanfaat, kami diproses menjadi SPT sehingga ketika investor masuk, maka masyarakat ikut merasakannya,” katanya.
“Lahan itu masuk pada program revitalisasi perkebunan kelapa sawit, sehingga saat ini masih dalam proses. Kemungkinan mereka tidak sabar, dan kurangnya komunikasi dengan saya,” katanya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. (shr).
SIGLI - Riska Safriza binti Kamaruddin (8) bocah asal Kecamatan Grong-grong Pidie, Rabu(20/4) sekira pukul 13.45 WIB tewas secara menggenaskan setelah ditemukan tergantung dengan tali dipintu Warung Kopi (Warkop) Ulee Kareng Grong-grong.
Kapolres Pidie, AKBP Dumadi SStMk didampingi Kasat Reskrim AKP Supriadi SH, kepada Prohaba, Rabu (20/4) mengatakan, korban ditemukan oleh pak ceknya persis pada pukul 13.45 WIB dengan lidah telah terjulur keluar dengan posisi tergantung pada tali yang terikat dikosen pintu.
"Tapi posisi jasad korban yang tergantung pada posisi pintu Warkop dengan tak wajar,"sebut Dumadi.
Kendati demikian, pihak kita terus melakukan penyidikan motif dibalik kematian bocah sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Veteran Kota Sigli, Pidie itu, apakah korban murni tewas akibat gantung diri atau ada pihak-pihak yang menghabisinya.
"Karena kita masih mencurigai beberapa hal yang tak wajar termasuk posisi tali yang tak rapi,"ungkapnya.
TERUSAN NUNYAI - Menyikapi kematian Sahab (50) dan Anton saputra (26), pihak keluarga meminta hukum untuk dapat ditegakkan seadil-adilnya. Keluarga menilai, tindakan polisi merupakan reaksi berlebihan tanpa menempuh jalur komunikasi.
"Kita minta keadilan. Dan juga kejujuran. Jangan ada rekayasa. Seperti soal senjata yang ada di dalam mobil. Itu sama sekali tidak benar. Saya harap hukum dapat ditegakkan," ujar Lukman, perwakilan keluarga korban.
Lukman juga mempertanyakan, keberadaan uang Rp 7.4 juta yang dibawa Anton. Ia mengaku, ketika berada di Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi, perawat mengatakan, jika uang yang dibawa Anton telah diserahkan ke polisi.
"Itu kemana sekarang. Selain uang ada juga dua buah handphone. Itu juga enggak jelas ada dimana sekarang. Kami menuntut keterbukaan, keadilan, dan kejujuran," paparnya,

LHOKSUKON - Dalam upaya melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan Tgk Ilyas alias Nek Liyah (67), polisi menggelar rekontruksi Rabu (20/4) kemarin. Reka ulang dilaksanakan di Desa Geureughek, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, dikawal ketat Polisi karena banyak dihadiri penduduk.
Polisi terpaksa menunda kembali jlannya rekontruksi karena saat dilakukan ternyata sangat bertolak belakang dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Ketiga tersangka pelaku dalam kasus itu, yakni M Amin, Adnan alias Saiful dan Zulkarnain, memberi keterangan yang berbeda satu sama lainnya. M Amin menyebutkan, dua rekannya lain yakni Adnan dan Zulkarnain, ikut mengejar Nek Liyah sampai ke meunasah tempat Nek Liyah dikeroyok massa hingga tewas kemudian jasadnya dibakar. Sedangkan Adnan dan Zulkarnain menyebutkan mereka tak lari ke meunasah, dan hanya diam di rumah.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, via Kasat Reskrim AKP Suwalto, menyebutkan rekontruksi tersebut terpaksa dihentikan. "Kita baru rekam lima tahapan saja. Namun, karena keterangan semua tersangka berbeda, terpaksa rekontruksi kita hentikan. Ketiga tersangka kita periksa lagi, dan rekontruksi berikutnya akan kita lakukan kemudian hari," sebut AKP Suwalto, dan diamini Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Dahnir di lokasi rekontruksi. (***)

LHOKSEUMAWE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (20/4/2011) kembali mengelar sidang lanjutan kasus pembangunan pagar pilot project di Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe. Dalam sidang itu saksi ahli dari Inspektorat Lhokseumawe Azhar menyebutkan kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp 145 juta (Rp 129 juta setelah dipotong pajak). Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa yaitu M Nurdin Risyad (mantan Kadis PSDA dan Kelautan Lhokseumawe), Maimuddin Ishak (kontraktor) dan Miswar Murdani (pengawas proyek).
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli untuk terdakwa Maimuddin dan Miswar itu dibuka Ketua Majelis hakim Sadri SH didampingi hakim anggota Azhari SHd dan M Jamil SH sekitar pukul 11.55 WIB. Dari jaksa Penuntut Umum (JPU), dihadiri Efendri Eka S SH dan Riszta Zullibar PA SH, sedangkan terdakwa tak didampingi kuasa hukumnya.
Dalam sidang itu Azhar menyebutkan jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 145 juta tersebut dari hasil audit yang dilakukan pihaknya berdasarkan data dari penyidik kejaksaan. Azhar merincikan kerugian negara dari item pembangunan beton bertulang mencapai Rp 61 juta lebih. Karena seharusnya panjang beton yang seharusnya 42,71 meter kubik. Namun, yang direalisasi 25,68 meter kubik.
Kemudan kata Azhar, penggunaan kawat berduri yang seharusnya mencapai 26.000 meter. Namun, realisasinya hanya mencapai 16.798 meter, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 23 juta lebih. Untuk penggunaan umpak yang seharusnya mencapai 1.600 buah, tapi realisasinya hanya 1010 buah, akibat negera dirugikan mencapai 7 juta lebih. Selanjutnya kata Azhar, penggunanan besi siku yang seharusnya mencapai 1.600 batang, tapi yang direalisasi juga tidak mencukupi yakni hanya 1.010 batang, akibatnya kerugian negara mencapai Rp 54 juta.
”Sehingga jika diakumulasikan jumlah kerugian negara mencapai 145 juta lebih, atau Rp 129 juta setelah potong pajak,”jelas. Usai mendengar keterangan Saksi ahli, kemudian sidang tersebut ditunda majelis hakim, Selasa (26/4/2011) mendatang dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.