Pengunjung ke

online counter

Kerugian Negara Kasus Pagar Pilot Project Rp 145 juta

LHOKSEUMAWE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (20/4/2011) kembali mengelar sidang lanjutan kasus pembangunan pagar pilot project di Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe. Dalam sidang itu saksi ahli dari Inspektorat Lhokseumawe Azhar menyebutkan kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp 145 juta (Rp 129 juta setelah dipotong pajak). Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa yaitu M Nurdin Risyad (mantan Kadis PSDA dan Kelautan Lhokseumawe), Maimuddin Ishak (kontraktor) dan Miswar Murdani (pengawas proyek).

Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli untuk terdakwa Maimuddin dan Miswar itu dibuka Ketua Majelis hakim Sadri SH didampingi hakim anggota Azhari SHd dan M Jamil SH sekitar pukul 11.55 WIB. Dari jaksa Penuntut Umum (JPU), dihadiri Efendri Eka S SH dan Riszta Zullibar PA SH, sedangkan terdakwa tak didampingi kuasa hukumnya.

Dalam sidang itu Azhar menyebutkan jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 145 juta tersebut dari hasil audit yang dilakukan pihaknya berdasarkan data dari penyidik kejaksaan. Azhar merincikan kerugian negara dari item pembangunan beton bertulang mencapai Rp 61 juta lebih. Karena seharusnya panjang beton yang seharusnya 42,71 meter kubik. Namun, yang direalisasi 25,68 meter kubik.

Kemudan kata Azhar, penggunaan kawat berduri yang seharusnya mencapai 26.000 meter. Namun, realisasinya hanya mencapai 16.798 meter, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 23 juta lebih. Untuk penggunaan umpak yang seharusnya mencapai 1.600 buah, tapi realisasinya hanya 1010 buah, akibat negera dirugikan mencapai 7 juta lebih. Selanjutnya kata Azhar, penggunanan besi siku yang seharusnya mencapai 1.600 batang, tapi yang direalisasi juga tidak mencukupi yakni hanya 1.010 batang, akibatnya kerugian negara mencapai Rp 54 juta.

”Sehingga jika diakumulasikan jumlah kerugian negara mencapai 145 juta lebih, atau Rp 129 juta setelah potong pajak,”jelas. Usai mendengar keterangan Saksi ahli, kemudian sidang tersebut ditunda majelis hakim, Selasa (26/4/2011) mendatang dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Baca Juga



Posted by Lintas News on 00.18. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 komentar for �Kerugian Negara Kasus Pagar Pilot Project Rp 145 juta�

Leave comment

Recent Entries

Recent Comments

Photo Gallery