Disnakkan Targetkan PAD Hanya Rp 26 juta
GUNUNG SUGIH - Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah (Disnakkan Lamteng), menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2011 sebesar Rp 26 juta.
Kepala Disnakkan Lamteng A Khandri menjelaskan, kecilnya target PAD disebabkan beberapa sumber pendapatan yang pernah ada, telah di cabut perdanya. Karena tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Target PAD itu hanya diperoleh dari rumah potong hewan (RPH). Sementara di Lamteng belum ada RPH. Jadi, retribusi dipungut dari tempat pemotongan hewan para blantik. Besaran retribusi hanya Rp 15 ribu per ekor untuk hewan sapi, kerbau, maupun kuda," ujarnya, Rabu (20/4).
Berlakunya UU No 28, terus Khandri, menyebabkan tiga perda di cabut pemberlakuannya. Yakni, perda No 9 Tahun 2004, tentang retribusi pemeriksaan kesehatan hewan. Kemudian perda No 10 Tahun 2004, tentang retribusi pendapatan usaha peternakan, dan perda No 11 tahun 2004, tentang retribusi pelayanan inseminasi buatan.
Kepala Disnakkan Lamteng A Khandri menjelaskan, kecilnya target PAD disebabkan beberapa sumber pendapatan yang pernah ada, telah di cabut perdanya. Karena tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Target PAD itu hanya diperoleh dari rumah potong hewan (RPH). Sementara di Lamteng belum ada RPH. Jadi, retribusi dipungut dari tempat pemotongan hewan para blantik. Besaran retribusi hanya Rp 15 ribu per ekor untuk hewan sapi, kerbau, maupun kuda," ujarnya, Rabu (20/4).
Berlakunya UU No 28, terus Khandri, menyebabkan tiga perda di cabut pemberlakuannya. Yakni, perda No 9 Tahun 2004, tentang retribusi pemeriksaan kesehatan hewan. Kemudian perda No 10 Tahun 2004, tentang retribusi pendapatan usaha peternakan, dan perda No 11 tahun 2004, tentang retribusi pelayanan inseminasi buatan.