Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Nek Liyah
LHOKSUKON - Dalam upaya melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan Tgk Ilyas alias Nek Liyah (67), polisi menggelar rekontruksi Rabu (20/4) kemarin. Reka ulang dilaksanakan di Desa Geureughek, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, dikawal ketat Polisi karena banyak dihadiri penduduk.
Polisi terpaksa menunda kembali jlannya rekontruksi karena saat dilakukan ternyata sangat bertolak belakang dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Ketiga tersangka pelaku dalam kasus itu, yakni M Amin, Adnan alias Saiful dan Zulkarnain, memberi keterangan yang berbeda satu sama lainnya. M Amin menyebutkan, dua rekannya lain yakni Adnan dan Zulkarnain, ikut mengejar Nek Liyah sampai ke meunasah tempat Nek Liyah dikeroyok massa hingga tewas kemudian jasadnya dibakar. Sedangkan Adnan dan Zulkarnain menyebutkan mereka tak lari ke meunasah, dan hanya diam di rumah.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, via Kasat Reskrim AKP Suwalto, menyebutkan rekontruksi tersebut terpaksa dihentikan. "Kita baru rekam lima tahapan saja. Namun, karena keterangan semua tersangka berbeda, terpaksa rekontruksi kita hentikan. Ketiga tersangka kita periksa lagi, dan rekontruksi berikutnya akan kita lakukan kemudian hari," sebut AKP Suwalto, dan diamini Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Dahnir di lokasi rekontruksi. (***)
Polisi terpaksa menunda kembali jlannya rekontruksi karena saat dilakukan ternyata sangat bertolak belakang dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Ketiga tersangka pelaku dalam kasus itu, yakni M Amin, Adnan alias Saiful dan Zulkarnain, memberi keterangan yang berbeda satu sama lainnya. M Amin menyebutkan, dua rekannya lain yakni Adnan dan Zulkarnain, ikut mengejar Nek Liyah sampai ke meunasah tempat Nek Liyah dikeroyok massa hingga tewas kemudian jasadnya dibakar. Sedangkan Adnan dan Zulkarnain menyebutkan mereka tak lari ke meunasah, dan hanya diam di rumah.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, via Kasat Reskrim AKP Suwalto, menyebutkan rekontruksi tersebut terpaksa dihentikan. "Kita baru rekam lima tahapan saja. Namun, karena keterangan semua tersangka berbeda, terpaksa rekontruksi kita hentikan. Ketiga tersangka kita periksa lagi, dan rekontruksi berikutnya akan kita lakukan kemudian hari," sebut AKP Suwalto, dan diamini Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Dahnir di lokasi rekontruksi. (***)