Dishubkominfo-Polisi Periksa KIR Kendaraan di Gowa
SUNGGUMINASA- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Gowa dan aparat Kepolisian Resor (Polres) Gowa melakukan razia kendaraan di jalan poros Pallangga-Bajeng di Panciro, Gowa, Selasa (24/5/2011).
Pemeriksaan dilakukan terhadap KIR kendaraan angkutan umum dan angkutan tambang. Sejumlah kendaraan ditahan karena tidak lengkap surat-surat kendaraannya.
Kasi Lantas DishubKominfo Rizal Piter menjelaskan, penertiban Ini merupakan agenda tahunan Dirjen Perhubungan Darat yang di laksanakan serentak di seluruh Indonesia.
"Pelaksanaannya empat hari dari tanggal 24-27 di lokasi yang berbeda, seperti Jl Poros Panciro, Jl Malino, Jl Sultan Hasanuddin, dan Jl Tun Abdul Razak," jelas Rizal.
Penertiban ini dimaksudkan guna menegakkan penegakan hukum perizinan, dimensi dan daya muat kendaraan yang difokuskan ke angkutan barang dan angkutan umum. Menurutnya, jumlah kendaraan yang tidak layak jalan kurang lebih 30 persen dari jumlah kendaraan roda empat.(*)
Pemeriksaan dilakukan terhadap KIR kendaraan angkutan umum dan angkutan tambang. Sejumlah kendaraan ditahan karena tidak lengkap surat-surat kendaraannya.
Kasi Lantas DishubKominfo Rizal Piter menjelaskan, penertiban Ini merupakan agenda tahunan Dirjen Perhubungan Darat yang di laksanakan serentak di seluruh Indonesia.
"Pelaksanaannya empat hari dari tanggal 24-27 di lokasi yang berbeda, seperti Jl Poros Panciro, Jl Malino, Jl Sultan Hasanuddin, dan Jl Tun Abdul Razak," jelas Rizal.
Penertiban ini dimaksudkan guna menegakkan penegakan hukum perizinan, dimensi dan daya muat kendaraan yang difokuskan ke angkutan barang dan angkutan umum. Menurutnya, jumlah kendaraan yang tidak layak jalan kurang lebih 30 persen dari jumlah kendaraan roda empat.(*)

