Pengunjung ke

online counter

Dua Pejabat Dinas PU Kota Makassar Dijerat Dakwaan Sama

MAKASAR  - Dua pejabat di kantor Dinas pekerjaan umum (PU) Kota Makassar yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,60 miliar pada pemeliharaan dan rehabilitasi gedung kantor dan prasarana pekerjaan dengan 52 item proyek kegiatan dijerat dakwaan sama oleh jaksa penuntut umum Kejari Makassar.

Mereka yang dijerat dakwaan yang sama adalah Kepala Dinas PU Makassar, Ridwan Muhadir dan Kepala bidang pembangunan gedung PU Makassar, Tajuddin Lammase yang didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (20/4).

Dalam proses persidangan perdana yang diketuai majelis hakim, Andi Makkasau atas kedua terdakwa yang menjabat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) menjerat Ridwan dan Tajuddin dengan dakwaan korupsi sesuai yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UndangIundang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Akibat jeratan hukum yang dijatuhi keduanya atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Adnan Hamzah dan Zainal Abidin diancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.

"Dengan perbuatan terdakwa yang diduga telah menimbulkan terjadinya kerugian negara maka keduanya dijerat dengan pasal yang sama lantaran saling mendukung antara satu sama lain melakukan kesepakatan bersama dengan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindak pidana korupsi," tegas Adnan Hamzah didampingi Zainal Abidin saat dikonfirmasi usai persidangan di gelar secara bergantian.

Sidang yang bergulir kurang lebih satu jam tersebut digelar secara bergantian lantaran berkas kedua terdakwa dipisahkan sehingga Tajuddin lebih awal menjali proses persidangan perdana lalu kemudina menyusul Ridwan Muhadir.

Diketahui keduanya dijadikan sebagai terdakwa lantaran diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek yang berjumlah sembilan item pekerjaan dengan total anggaran senilai Rp 13 miliar, termasuk pemeliharaan rumah jabatan Wakil Wali Kota Makassar yang anggarannya sebesar Rp 2,6 miliar yang dikerjakan secara swakelola tanpa melalui proses tender.

"Salah satu bukti tindak pidananya adalah pekerjaan yang diswakelolakan. Padahal anggarannya mencapai miliaran rupiah. Artinya ini sudah melanggar kepress 80 tahun 2003,"katanya.

Usai JPU membacakan dakwaan terhadap para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan pengadilan, kedua penasehat hukum terdakwa mengatakan akan siap mengajukan nota pembelaan atau epsepsi atas dakwaan yang menjerat kliennya.

"Kami siap akan mengajukan epsepsi atas dakwaan JPU. Tapi sebagai kuasa hukum Ridwan kami belum bisa menguber apa-apa saja materi epsepsi yang diajukan pada persidangan nantinya," terang Faisal Silenang selaku penasehat hukum Kadis PU Makassar ini.

Bukan hanya itu hal senada juga dikemukakan pengacara Tajuddin yakni Mursalim Rauf. Dihadapan majelis Dia mengaku akan turut mengajukan nota pembelaan kliennya atas dakwaan yang menjeratnya.

"Apapun materinya kita tetap akan mengajukan epsepsi sesuai dengan kejanggalan kami selaku kuasa hukum terdakwa," tuturnya di hadapan wartawan di pengadilan. Siang kemarin.

Dalam proses persidangan itu kurang lebih 100  pegawai negeri sipil terlihat tumpa ruah di dalam ruang persidangan, bahkan seluruh bangku yang biasanya kosong terlihat penuh oleh oknum pegawai yang mengenakan seragam dinas lengkap.

Terbukti tak jarang dari mereka yang hadir dalam persidangan perdana Ridwan dan Tajuddin terlihat berdiri hingga memadati ruang asidang bahkan mereka rela berdiri berdesak-desakan guna menyaksikan atasannya disidangkan di pengadilan.

Salah seorang dari mereka yang hadir mengaku kedatangannya di pengadilan hanya untuk memberikan dukungan moril terhadap Ridwan dan Tajuddin lantaran keduanya adalah atasan di kantor.

"Kehadiran kami disini untuk memberikan semangat kepada terdakwa," paparnya yang enggan menyebutkan namanya.

Usai hakim mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa serta tanggapan kuasa hukum para terdakwa yang masing-masing mengajukan epsepsi pada akhirnya Makkasau langasaung mengetuk palu persidangan agar sidang lanjutannya di gelar awal Mei mendatang. (Rud)

Hakim Ancam Terdakwa Dipenjara Kembali

Ketua majelis hakim, Andi Makkasau yang mengadili dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar yakni Kepala Dinas PU Makassar, Ridwan Muhadir dan Kepala bidang gedung dan bangunan PU Makassar, Tajuddin Lammase diancam akan kembali dipenjarakan.

Hal tersebut diungkapkan Andi Makkasau pada sidang perdana yang mendudukan dua terdakwa, Ridwan dan Tajuddin di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (20/4). Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Andi Makkasau yang juga menjabat selaku Ketua PN Makassar mengancam kedua terdakwa yang terkait kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan rehabilitasi gedung kantor dan prasarana pekerjaan umum di Dinas PU, lantaran diduga telah merugikan negara senilai Rp 2 miliar lebih 2009 lalu. Ancaman tersebut yaitu keduanya akan kembali dijebloskan ke dalam rumah tahanan (Ruta) Klas 1 Makassar jika tidak berlaku kooperatif.

"Keduanya akan kita jebloskan kembali ke dalam rutan jika terbukti tidak kooperatif selama proses persidangan berjalan di pengadilan," tegas Makkasau dengan nada tinggi di dalam persidangan.

Hal itu dinilai sesuai berdasarkan dengan ketentuan undang-undang lantaran hukum juga tidak serta merta menzolimi orang yang tidak terbukti bersalah.

"Kami tidak main-main dengan kasus ini. Jadi kami harap keduanya bisa kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak menghalang-halangi proses persidangan jika keduanya tidak ingin di penjarakan kembali," tuturnya. (Rud)

Baca Juga



Posted by Lintas News on 06.54. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 komentar for �Dua Pejabat Dinas PU Kota Makassar Dijerat Dakwaan Sama�

Leave comment

Recent Entries

Recent Comments

Photo Gallery